MUI Bersyukur MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah, menyampaikan sikap MUI terkait keputusan tersebut.

Kata Ihsan, MUI berterima kasih atas putusan MK yang menolak uji materi terkait UU Perkawinan ini. Menurutnya, dengan keputusan ini, maka MK tetap menjadi penjaga konstitusi nasional seutuhnya.

"Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi," kata Ihsan Abdullah kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.

Khatib Surya PBNU itu mengatakan, keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari Undang-Undang. 

Dengan ditolaknya uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), maka hal ini sekaligus memperkuat kedudukan aturan tersebut.

"Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No 1 tahun 1974," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title