Mahkamah Konstitusi Putuskan Presiden 2 Kali Tak Bisa Jadi Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan itu bermaksud untuk memperbolehkan Presiden 2 periode menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi saat sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa 31 Januari 2023.

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan (ilustrasi)

Photo :
  • Youtube MK
Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Anwar mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. Kemudian pemohon Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dinilai memiliki kedudukan hukum. Namun, Anwar menilai permohonan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum.

KPU Ungkap Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah menilai Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

Hal ini pun sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube MKRI

"Dengan demikian, dalil pemohon  adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucapnya.

Adapun permohonan Partai Berkarya ini terdaftar dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022 ini, yang menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf n mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Di sisi lain, Pasal 227 huruf i mengatur bahwa salah satu syarat yang harus dilengkapi calon presiden dan wakil presiden adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Partai Berkarya menilai, ketentuan itu keliru dalam menerjemahkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Partai Berkarya beranggapan bahwa presiden dan wakil presiden dapat kembali mencalonkan diri setelah menjabat selama dua periode dengan memilih pasanan yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presidennya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya