Mahkamah Konstitusi Putuskan Presiden 2 Kali Tak Bisa Jadi Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan itu bermaksud untuk memperbolehkan Presiden 2 periode menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi 8 Hakim Konstitusi saat sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa 31 Januari 2023.

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan (ilustrasi)

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan (ilustrasi)

Photo :
  • Youtube MK

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Anwar mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. Kemudian pemohon Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dinilai memiliki kedudukan hukum. Namun, Anwar menilai permohonan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah menilai Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title