Mahkamah Konstitusi Putuskan Presiden 2 Kali Tak Bisa Jadi Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Partai Berkarya beranggapan bahwa presiden dan wakil presiden dapat kembali mencalonkan diri setelah menjabat selama dua periode dengan memilih pasanan yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presidennya.