AKPB Dody Didakwa Menjual Sabu Barang Sitaan Bersama Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa bekerjasama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu, hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023, perbuatan terdakwa AKBP Dody menawarkan atau menjual sabu barang bukti tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya, yang salah satunya adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU membacakan dakwaan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

Ketiga orang terdakwa lainnya yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa Terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm), saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujar JPU.

Kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Kemudian, Dody melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selalu Kapolda Sumatera Barat.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujarnya.

Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.

Teddy juga menugaskan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas, lantaran bentuk dan tekstur tawas sangat mirip dengan kristal sabu.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar JPU.

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," tambah JPU.

Perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal Terungkap 

Kasus peredaran narkoba yang menyangkut nama Teddy Minahasa berawal dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin 10 Oktober 2022.

Saat itu polisi tangkap pelaku berinisial HE yang terbukti menyimpan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.

Dari keterangan HE, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial AR, yang mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka AD.

"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Polres Jakpus kemudian berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian mengungkapkan alur kasus peredaran narkona tersebut hingga sampai kepada nama Irjen Teddy Minahasa yang ikut serta dalam sindikat itu, dan dengan ditangkapnya Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

Kinerja Irjen Iqbal dan Anak Buah Buat Aman Riau Dapat Apresiasi MUI

"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," ujarnya.

Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP Doddy yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang selanjutnya menjabat Kabagada Rolog Sumbar yang diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

Polisi: Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba Karena Bicara 'Ngelantur' saat Diperiksa

"D mengaku menggunakan saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya.
 

Penyelundupan Sabu 19 KG

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024