9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pemalsuan

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Nasional – Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan perihal perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Laporan diterima dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," ucap pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku korban, yaitu Leon Maulana kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Dia menilai dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah. Awalnya ditulis 'demikian', tapi diganti jadi 'ke depan'.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," katanya.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Angela Restafo menambahkan, kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Tapi, salinan putusan diterima kliennya. Pada Januari 2023, korban kembali menonton siaran di akun YouTube. Saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.

"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," ujar Angela.

Berikut perubahan dimaksud:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.

“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.

Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto.

Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.

"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar," kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022. 

"DPR tidak berwenang memecat hakim MK," ujar Jimly.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya