Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Divonis Secara Adil: Saya Kenal Hakimnya

Mahfud MD
Sumber :
  • Instagram @mohmahfudmd

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yakin Majelis Hakim akan memberikan vonis yang adil bagi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Rencananya, putusan vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibacakan pada Senin, 13 Januari 2023 mendatang.

"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh Kejaksaan atau publik, masyarakat," kata Mahfud MD di Kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2023.

Mahfud menilai, Majelis Hakim tidak bisa terikat semata-mata pada logika jaksa dalam memutus vonis Ferdy Sambo. Maka dari itu, ia lebih baik menyerahkan putusan vonis itu sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Ya serahkan saja kepada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak putusan hakim," bebernya.

Menurut pandangan Mahfud, sejauh ini sidang berjalan dengan sangat baik dan seluruh elemen yakni hakim, jaksa maupun tim penasihat hukum bersikap profesional selama persidangan berlangsung. 

Ketua Kompolnas ini juga memastikan, hakim tidak akan terpengaruh dengan perdebatan sidang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, Mahfud menegaskan dirinya kenal dengan hakim yang memutus vonis untuk Ferdy Sambo.

Otto Hasibuan: Dugaan Pelanggaran TSM Seharusnya Ditujukan ke Bawaslu

"Masyarakat ini tinggal menunggu sekarang, mana yang oleh hakim putusan yang dianggap adil. Selama ini bagus kok, berdebat-berdebat di pengadilan, tapi hakim tidak akan terpengaruh ole situasi perdebatan itu. Itu yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya: Berani Ndak?

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal divonis dua pekan mendatang selepas pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik hari ini, Selasa 31 Januari 2023.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Sambo bakal divonis pada 13 Febuari 2023 mendatang. Artinya, sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.

Singgung Perang Batin, Mahfud Harap Hakim MK Tahan Godaan

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian kepasrahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga Sambo pun menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Tak hanya itu, adanya framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya