Sidang Perdana Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Akan Dengarkan Dakwaan Jaksa

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, bakal menjalani sidang perdana perkara kasus narkoba yang membelitnya, hari ini, Kamis 2 Februari 2023.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

"Dengan ini diberitahukan bahwa persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan tim pengacara yang diketuai oleh Hotman Paris akan diselenggarakan pada Kamis 2 Februari 2023," demikian kata Hotman selaku kuasa hukum Irjen Teddy.

Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, sidang digelar pukul 11.30 WIB. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Sebelum Irjen Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara telah lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin.

Untuk diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa disangkakan mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas. 

"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya