- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Satu lagi tersangka kasus Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, diserahkan ke kejaksaan. Sjahril Djohan langsung memasuki mobil tahanan milik kejaksaan ketika wartawan menanyakan komentar terkait pelimpahan dirinya.
"Ya betul telah dilakukan pelimpahan, disertai penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juni 2010.
Sore ini pukul 16.00 kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sjahril yang mengenakan kemeja putih enggan berkomentar.
Didiek menambahkan tim jaksa segera menyusun surat dakwaan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas Sjahril akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sjahril pada bulan Agustus-Oktober 2009 diduga telah menjanjikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Sjahril dijerat pasal 5 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mt)