Pengacara Putri Beberkan 11 Asumsi Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Putri Candrawathi telah menemukan 11 asumsi yang dituangkan jaksa dalam tuntutan hingga replik dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mulanya dalam dupliknya, menjelaskan bahwa telah meneliti seluruh isi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam hal itu, Arman mengatakan bahwa replik yang diisi 28 halaman dan 6.742 kata itu tidak ditemukan adanya bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum.
Kemudian, kuasa hukum Putri Candrawathi yang lainnya, Febri Diansyah menjelaskan bahwa ada 11 asumsi yang ditemukan telah digunakan oleh jaksa untuk membikin tuntutan hingga repliknya.
Adapun yang pertama yakni, asumsi jaksa penuntut umum yang menyatakan kekerasan seksual tidak teriadi pada terdakwa, meskipun fakta di persidangan mengungkapkan Terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual dan hal tersebut didukung dengan 4 jenis alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.