Putri Candrawathi Divonis 13 Februari, Bareng Ferdy Sambo

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan mendatang atau tepat pada 13 Februari 2023. Tanggal vonis Putri sama dengan jadwal pembacaan vonis terhadap sang suami Ferdy Sambo.
Dalam hal itu, Putri baru saja selesai menjalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Febuari 2023.
Pengacara Ngotot Putri Korban Kekerasan Seksual
Dalam pembacaan duplik, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah masih keras kepala bahwa kliennya itu adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terurai Febri dalam sidang duplik perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis 2 Febuari 2023.
“Fakta di persidangan mengungkapkan fakta bahwa terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual,” kata Febri.