Jaksa Ungkap Dalih Irjen Teddy Minta AKBP Dody Ganti Sabu dengan Tawas

- VIVA/Andrew Tito
"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan adanya peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Dody selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujar JPU.
Dalam bacaan dakwan, JPU mengatakan terdakwa Teddy kemudian menugaskan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.
Teddy juga sempat meminta Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.
Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Dody mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," ujar JPU.
"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.