Bharada E Akan Jalani Sidang Vonis pada 15 Februari 2023

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang vonis, Rabu, 15 Febuari 2023 mendatang. Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus Brigadir J terpisah dengan terdakwa lainnya.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Saat ini, Bharada E baru saja rampung menjalani sidang pembacaan duplik kasus Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bharada E harus menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya