KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi DJPL di Bintan

Massa desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi DJPL di Bintan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Kota Batam - Kepri (Kepulauan Riau) mendesak agar KPK segera memproses laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) pascatambang di Kabupaten Bintan, Riau pada periode 2010-2016. Desakan tersebut disuarakan koordinator aksi, Cak Ta'in Komari (Ketua LSM Kodat86 Bintan) dan Syahrial Lubis (warga Kepulauan Riau). 

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Keduanya diketahui melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 9 Desember 2022 lalu. "Mendesak KPK untuk memproses Laporan DJLP pascatambang di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016. karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU pemberantasan korupsi," ujar Cak Ta'in dalam keterangan yang diterima, Kamis 2 Februari 2023.

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Photo :
  • tvOne/Haswadi
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Menurutnya, kasus ini tidak terlepas dari peran mantan Bupati Bintan yang kini menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yakni Ansar Ahmad. Ansar, lanjut Cak Ta'in, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL dengan menarik simpanan DJPL di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.

"Mantan Bupati Bintan periode 2006-2011 dan 2011-2016, Ansar Ahmad, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang di Bintan periode 2010-2016, diduga telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena beberapa alasan," ujar Cak Ta'in

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Alasan pertama, menurutnya, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bintan. Kedua, rekening setoran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atasnama Bupati Bintan QQ perusahaan tambang. "Ketiga, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Bintan," ujarnya.

Cak Ta'in mengungkapkan, DJPL pascatambang tersebut seharusnya disetor perusahaan dalam jumlah triliunan rupiah, jika dihitung dan diterapkan secara benar. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan pada pertengahan Desember 2022 menunjukkan sejumlah lahan bekas tambang dibiarkan rusak tanpa dilakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.

"Sehingga menjadi pertanyaan besar hilangnya DJPL pascatambang yang disetor di BPR Bintan yang hampir setiap akhir tahun kasnya kosong," ungkapnya. 

Lebih jauh, Cak Ta'in mengatakan bahwa Bupati Bintan saat ini, Roby Kurniawan, yang adalah anak kandung Gubernur Kepri Ansar Ahmad tiba-tiba membuat program Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan bantuan dari KLH dan menggunakan APBD. Hal ini, menurutnya, tentu memperkuat dugaan adanya korupsi terhadap DJPL pascatambang mengingat dana itu tidak ada kejelasan penggunaan dan posisinya. 

"Bahwa kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan bekas tambang seharusnya ada ditangan pengusaha tambang, kalau pemerintah yang melakukan harusnya menggunakan DJPL yang sudah disetor bukan menggunakan APBD atau bantuan pihak lain," ucap dia. 

Karena itu, pihaknya meminta agar KPK segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat tentang DJPL pasca tambang tersebut.

"Atas dasar temuan dan kajian bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DJPL pascatambang di Bintan itu sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam dengan memeriksa terlapor Ansar Ahmad dan semua pihak yang terlibat dan mengetahui tentang seluk-beluk dana DJPL pascatambang tersebut," jelasnya. 

"Tidak perlu ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses kasus DJPL pascatambang di Bintan itu secepatnya, kecuali ada hal-hal besar yang sedang ditangani KPK," tambah Cak Ta'in.

Sebuah eskavator berada di kolam pengendap untuk mengembalikan kualitas air agar sesuai dengan baku mutu lingkungan di lokasi Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Bauksit PT ANTAM (Persero) Tbk di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Sementara itu, Syahrial Lubis dalam orasinya di depan gedung KPK mengatakan bahwa masalah tambang di Kabupaten Bintan ini harus dibongkar secara tuntas karena dampak buruk yang ditimbulkan sangatlah besar. 

"Mafia tambang yang selama ini digembar- gemborkan banyak pihak ini adalah salah satunya dan perlu dibongkar secara tuntas. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang itu sangat luar biasa, tidak dilakukan reklamasi dan rehabilitasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, berkebun, atau budidaya perikanan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya