Bos Travel Umrah Murah Rp5 juta Ditangkap Polisi karena Gelapkan Uang Jemaah Rp1,8 Miliar

Polresta Bogor Kota tunjukkan barang bukti kasus bos travel umrah murah
Sumber :
  • Muhammad AR (Bogor)

VIVA Nasional – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap Cheisya Virginia Gitara binti Muhammad Fatir Alatas (38 tahun) bos penyelenggara travel ibadah umrah di Kota Bogor. Pelaku membawa kabur uang Rp1,8 miliar dari 106 jemaahnya.

Jika Perang Dunia ke-3 Pecah, Benarkah akan Jadi Perang Akhir Zaman Jelang Kiamat?

"Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan jemaah umrah atas laporan yang dilaporkan pertama kali korban kepada Polresta," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis 2 Februari 2023.

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap bos travel umrah murah

Photo :
  • Muhammad AR (Bogor)
5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

Informasi yang dihimpun VIVA, kasus ini terbongkar usai salah seorang korbanya, Elsya Sandrina yang merupakan selebgram bersama 10 anggota keluarganya berencana umrah dan membayar ke pelaku sebesar Rp 200 juta untuk 11 orang.

Kapolresta Kombes Bismo menyebut, korban datang ke Polresta Bogor Kota bersama 10 anggota keluarga dengan kerugian Rp 200 juta rupiah datang melapor. Korban dan keluarganya dijanjikan akan diberangkatkan pada 22 Desember 2022, namun tidak kunjung berangkat. Hasil laporan dan penyelidikan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial CV.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Setelah diinterogasi dan pemeriksaan saksi bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan walaupun janjinya susah deadline di tahun 2022, tetapi tidak berangkat juga, yang kerugiannya mencapai Rp1.881.440.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)," ungkap Bismo.

Bismo mengatakan, dalam kasus penipuan ini penyidik mengamankan barang bukti berupa bukti percakapan, rekening koran, puluhan buku rekening, sertifikat vaksinasi, paspor para korban dan perlengkapan umroh.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penanahanan. Pelaku di jerat pasal 372 junco 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Bismo.

Bismo menyampaikan, Polresta Bogor Kota akan membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban CV. CV sendiri menjalankan usahannya perseorangan seorang diri. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil memberangkatkan sebagian dari jemaah umrah yang mendaftar di biro perjalanannya.

Polresta Bogor Kota tunjukkan barang bukti kasus bos travel umrah murah

Photo :
  • Muhammad AR (Bogor)

"Yang berhasil berangkat ini mengunakan dari uang jemaah yang lain, sehingga yang menunggu tidak berhasil berangkat," katanya.

Bismo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur biro perjalanan umrah yang murah, harus lebih dulu mengecek harga rata-rata dan track record biro tersebut.

"Dan menanyakan ke Kemenang. Kalau di bawah harga normal patut curiga ya lebih baik seusai harga normal yang ditetapkan pemerintah, karena kalau di bawah harga normal itu patut dicurigai dan mencurigakan," imbaunya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pelaku CV ini melakukan pemberangkatan umroh sejak 2020. Sistemnya sebagai modus, CV menjanjikan para korban dengan biaya murah dengan biaya Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta. Sementara rata-rata biaya umrah pada umumnya di atas Rp 20 juta.

"Selisih dari kekurangan itu lah dia menggunakan dana dari nasabah lain. Sistemnya dia gali lubang tutup lubang. Dengan memberangkatkan umrah dan yang lain menunggu giliran, semakin tahun yang menunggu semakin banyak akhirnya per Desember 2022 itu ada 106 yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang yang masuk 1,8 miliar," kata Rizka. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya