Hendra Kurniawan Dkk Bakal Bacakan Pledoi Hari Ini

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Semua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat 3 Febuari 2023. Adapun sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan dari kubu seluruh terdakwa atas tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Adapun keseluruhan terdakwa yang dimaksud yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat 3 Febuari 2023.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Adapun sidang tersebut rencananya bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB pada ruang sidang dan juga majelis hakim yang berbeda.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra dan Kombes Agus.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Tuntutan terhadap enam terdakwa obstruction of justice dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya