Kejaksaan Jamin Cirus dan Poltak Tak Kabur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Kejaksaan Agung menjamin jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang tidak akan lari dari panggilan penyidik Mabes Polri. Apalagi bila dikhawatirkan keduanya kabur ke luar negeri.

"Sudah kami beritahu," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juni 2010.

Didiek menambahkan, kedua jaksa tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri. "Sehingga kalau ke luar negeri harus ada izin," kata Didiek.

Menurutnya, sampai saat ini kejaksaan belum menerima permohonan cekal untuk dua jaksa senior itu. Seperti diketahui, jaksa Cirus dan Poltak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan.

Rencananya keduanya diperiksa Senin 14 Juni mendatang. Namun, Cirus melalui Didiek mengatakan bahwa pihaknya belum menerima panggilan dan pemberitahuan sebagai tersangka.

Kejaksaan juga telah menjatuhkan sangsi disiplin berat pada keduanya berupa pencopotan dari jabatan. Mereka dianggap paling bertanggungjawab dalam penanganan perkara Gayus Tambunan beberapa waktu lalu.

Keduanya juga belum diberhentikan sementara karena pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Penetapan tersangka keduanya didahului dengan izin yang diberikan Jaksa Agung kepada polisi untuk melakukan tindakan. (sj)

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024