Baiquni Wibowo Ungkap Kronologi Dinas di Jakarta: Bukan karena Pertolongan Ferdy Sambo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam pleidoi, Baiquni menekankan dirinya berdinas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bukan karena bantuan atau pertolongan dari Ferdy Sambo

Awalnya, Baiquni bercerita, dia mulai bertugas sebagai polisi sejak tahun 2006 di Polda Sumatera Barat selama 8 tahun. Ia berdinas di beberapa polres, di antaranya Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi, dan Polres Lima Puluh Kota.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah lulus PTIK, Baiquni ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun hingga akhirnya menduduki jabatan sebagai anggota Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri selama periode tahun 2017-2022. 

Setelah lulus sekolah, ia ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bergabungnya ia menjadi anggota Propam Polri, bukan dari pertolongan dari Ferdy Sambo, melainkan karena kondisi penyakit sang anak.

Menurut Baiquni, anaknya saat itu mengidap penyakit yang cukup kronis dan membutuhkan perawatan medis. Dia mengatakan, perawatan medis itu hanya bisa didapatkan dari rumah sakit besar di Jakarta.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mahfud MD Bicara Soal Kasus Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Itu Semua Bohong

"Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi, sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens, yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan kondisi tersebut, Baiquni akhirnya menyampaikan permohonan untuk berdinas di Jakarta kepada institusi Polri. Menurut dia, permohonan itu disampaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Ditahan di Salemba, Yasonna: Hoaks

Tidak ada sama sekali bantuan atau pertolongan dari Ferdy Sambo atau pihak lain yang membuat Baiquni bisa berdinas di Divisi Propam Polri. "Permohonan saya itu sesuai dengan prosedur, bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Yasonna Buka Suara Tudingan Ada Perlakuan Khusus Terhadap Ferdy Sambo

Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya