Menangis Bacakan Pledoi, Arif Rachman Arifin Minta Maaf ke Keluarga hingga Juniornya

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin pun turut meminta maaf kepada seluruh keluarga hingga seniornya selama menjadi anggota Polri. Hal itu terucap ketika tengah membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arif Rachman tampak menangis ketika tengah meminta maaf kepada sejumlah keluarga yakni ayah, ibu, istri hingga anaknya. Ia pun masih menangis ketika harus meminta maaf kepada para senior dan juniornya di jajaran polri.

"Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik," ujar Arif Rachman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.

Arif turut memohon maaf kepada institusi Polri, pihak kejaksaan serta masyarakat Indonesia yang merasa kecewa atas perbuatannya.

"Mohon saya dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap dia.

Dalam hal itu, Arif pun mengaku bahwa dirinya telah gagal ketika dirinya menjadi salah satu perwira Polri. Selain itu, Arif juga mengaku hanya bisa terdiam membisu karena diselimuti rasa ketakutan kepada atasannya.

"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya," jelas Arif.

Babe Cabita Sempat Tulis Permintaan Maaf, Firasat Sebelum Meninggal Dunia?

"Sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," imbuhnya.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube
Vincent Rompies Akhirnya Muncul di Acara Bareng Desta, Sampaikan Permintaan Maaf

Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

 Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Setelah Viral, Pemilik Retail yang Jual Kaos Kaki Berlafaz Allah Minta Maaf ke Raja Malaysia

"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambungnya.

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana. 

Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.

Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Atas perbuatannya, Arif Rachman didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya