Baiquni Wibowo Heran Dipecat Tidak Hormat Gegara Hanya Bantu Chuck Salin CCTV

- Youtube PN Jakarta Selatan
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo menegaskan dirinya tidak mengenal secara pribadi sosok Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri sekaligus atasannya saat itu. Baiquni dan Sambo hanya terikat hubungan kedinasan antara atasan dan bawahan.
Hal tersebut disampaikan Baiquni Wibowo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2023.
Melalui pleidoinya, Baiquni merasa heran karena niatnya membantu Chuck Putranto untuk menyalin dan melihat isi rekaman CCTV dari DVR berujung pada pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
"Saya berniat membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo. Dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang berasumsi bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Pak Ferdy Sambo. Sehingga akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi Pak Ferdy Sambo," kata Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baiquni lantas menceritakan situasi saat dirinya diperiksa tim khusus (timsus) atas kasus perintangan penyidikan. Dalam pemeriksaan, Baiquni langsung dituduh melakukan pengrusakan CCTV tanpa adanya bukti yang jelas.
Baiquni mempertanyakan, apakah niat baiknya untuk membantu Chuck Putranto harus disamaratakan sebagai niat jahat melakukan perintangan penyidikan? Sebab menurut Baiquni, tidak ada satupun dasar logis dibalik tuduhan perintangan penyidikan terhadap dirinya.