Arif Rachman Singgung Rantai Komando di Polri: Tidak Mudah Menolak Perintah Atasan

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin menyinggung masalah relasi kuasa dan rantai komando dalam instansi polri. Hal itu diuraikan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan Arif atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kata Arif, relasi kuasa itulah yang menyebabkan dirinya tidak bisa serta merta menolak perintah atasannya.

"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," ujar Arif di PN Jakarta Selatan pada Jumat 3 Febuari 2023.

Terlebih, Arif Rachman turut menyaksikan langsung Ferdy Sambo menangis ketika menceritakan kondisi istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, Arif pun menjelaskan bahwa kala itu Ferdy Sambo tengah dalam kondisi sangat emosional. Dia merasa takut akan sikap Sambo yang sewaktu-waktu bisa berubah.

"Emosi yang ditampilkan bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," ungkapnya.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Arif pun menjelaskan bahwa di polri itu tidak mudah untuk menolak perintah maupun mengutarakan pendapat kepada atasan. "Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan," jelas Arif.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Dia menjelaskan di Polri ada suatu relasi kuasa dan rantai komando yang nyata. Hal itu, membuat adanya batasan tegas hubungan antara bawahan dan atasan.

"Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando, hubungan yang berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan saja ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberi batasan tegas antara atasan dan bawahan," kata Arif.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Empati ke Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin mengaku bahwa dirinya memiliki rasa empati kepada Ferdy Sambo sehingga dirinya ikut serta dalam menghilangkan barang bukti yakni DVR CCTV Komplek Duren Tiga.
 
Terlebih ketika mendapatkan cerita dari Ferdy Sambo terkait kondisi Putri Candrawathi sambil menangis. Hal itu diceritakan Sambo setelah adanya kejadian tembak menembak di rumah dinasnya.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," ujar Arif  

Maka dari itu, Arif Rachman menempatkan rasa empatinya kepada Sambo tanpa memikirkan adanya sebuah kejanggalan dari cerita Sambo kala itu.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri Candrawathi)," kata dia.

Setelah itu, Arif mengaku perasaannya yang campur aduk antara empati, takut yang berkecamuk dalam logika dirinya. Oleh karenanya, dirinya mengaku saat itu menuruti apa yang menjadi perintah dari pimpinan untuk mengganti DVR CCTV di sekitaran Komplek Polri, Duren Tiga.

"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani dan takut bercampur sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat," tukas dia.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya