Baiquni Wibowo: Saya Siap Mengakui Merusak DVR CCTV Jika Diperintah Jenderal

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengatakan dirinya sudah dituduh merusak DVR CCTV sejak diperiksa tim khusus (timsus) yang menyelidiki kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan Baiquni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baiquni merasa tak terima atas tuduhan tersebut. Dalam pleidoinya, Baiquni mengatakan lebih siap untuk mengakui perbuatan yaitu merusak DVR CCTV jika ada perintah dari petinggi Polri. 

"Saat diperiksa timsus saya sempat menyampaikan ke salah satu perwira tinggi Polri, karena saya dari awal sudah dituduh. Saya menyampaikan, 'Apabila Jenderal memerintahkan saya untuk mengakui bahwa saya yang merusak, saya siap mengakui'. Saya siap," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baiquni mengatakan dirinya lebih baik mengakui perbuatan yang tidak sama sekali dilakukan atas perintah atasan. Dibandingkan dengan menerima tuduhan-tuduhan seperti perusakan DVR CCTV yang tidak berdasar.

"Saya siap mengakui apa yang tidak saya lakukan bila diperintahkan, karena bagi saya lebih baik saya menjalankan perintah daripada saya dituduh melakukan yang tidak pernah saya lakukan," bebernya.

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan
Halaman Selanjutnya
img_title