Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. 

img_title Bharada Valdo Ditembak dan Digorok, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain Selain Bharada Andika yang Merupakan Juniornya

Dalam pleidoi tersebut, Irfan mengatakan semua orang tertipu oleh Ferdy Sambo. Tipu muslihat yang dilakukan Sambo berupa skenario tembak-menembak antara polisi menjadikan dia dan terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman terlibat kasus perintangan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy sambo, atas dasar informasi yang sesat itu kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Dalam sejarah, Peraih Adhi Makayasa itu mengungkap baru kali ini kasus pembunuhan berencana melibatkan petinggi Polri. Kata dia, hingga saat ini kasus bergulir, tidak ada satupun petinggi Polri yang mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Irfan mengatakan, hanya mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itulah yang mengetahui jelas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. 

img_title 2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Berhasil Ditangkap

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan Petinggi Polri. Tidak ada satupun diantara kami, bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi. Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Diketahui, mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat  Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut