Baiquni Wibowo Ungkap Pesan Ayahnya Agar Jadi Polisi Berintegritas, Jangan Makan Rezeki Orang

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengatakan keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya yang semestinya membuat terang penyidikan.
Hal tersebut diungkap Baiquni saat mengawali pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Baiquni menjelaskan, yang ia lakukan hanyalah menyalin rekaman CCTV dari DVR di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Hingga saat ini kata dia, DVR CCTV itu bahkan tidak berstatus sebagai barang bukti di tingkat penyidikan maupun persidangan.
"Saya membantu Chuck Putranto dengan cara meng-copy rekaman CCTV yang terdapat dalam DVR yang saat itu belum menjadi barang bukti dan sampai sekarang juga DVR itu tidak berstatus barang bukti. Selama beberapa bukan persidangan ini, saya tidak pernah melihat penetapan sifat DVR G-LENZ yang saya copy," kata Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim, Baiquni menegaskan tidak pernah sekalipun merintangi fakta penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Demikian juga saat diperiksa penyidik, Baiquni mengaku telah menjelaskan secara rinci mulai dari menyalin, menonton hingga menyerahkan DVR CCTV.
Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo
- Youtube PN Jakarta Selatan
"Saya menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui mulai dari meng-copy (CCTV dari DVR), menonton dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta," bebernya.