Peraih Adhi Makayasa Klaim Bongkar OOJ Kasus Brigadir J, Apakah Ini Harga Kejujuran?

- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Melalui pleidoi tersebut, Irfan mengklaim dirinya sebagai orang pertama yang melaporkan ke pimpinan Polri terkait adanya perintangan penyidikan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Sebelum laporan polisi terkait perkara (perintangan penyidikan) ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peraih Adhi Makayasa itu mengatakan yang sejujurnya dan ia ketahui perihal perintangan penyidikan ke pimpinan Polri.
Irfan mengaku butuh keberanian besar bagi dirinya untuk menunjuk eks Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria sebagai atasan yang menyuruh melakukan pergantian DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Pergantian DVR CCTV itu dinilai sebagai salah satu bentuk perintangan penyidikan.
"Saya jelaskan bahwa pada saat itu, saat saya melaporkan ke pimpinan Polri, saya hanya seseorang yang berpangkat rendah. Butuh keberanian yang sangat tinggi bagi saya saat itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintahkan saya," bebernya.