Bacakan Pledoi, Irfan Widyanto Singgung Kode Etik Polri: Apa Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?

- Youtube
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menyinggung Kode Etik Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan itu disinggung Irfan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Kata Irfan, kode etik Polri mengatur sejumlah hal yang wajib dan dilarang dilakukan anggota Polri sesuai dengan etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan kenegaraan. Jika anggota Polri melanggar, maka akan ditindak tegas oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catut Prasetya. Mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab," kata Irfan di PN Jaksel.
Selain itu, Irfan juga menyebut anggota Polri yang menjadi bawahan itu wajib untuk melaksanakan perintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus ini diperintah atasannya, Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas Sambil merupakan tempat kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Agus Nurpatria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?," paparnya.