Bareskrim Terbitkan Red Notice Dua Tersangka Kasus Bambang Kayun

- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tim penyidik masih melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan perwira menengan (pamen) Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Saat ini masih proses penyidikan. Kalau kita melihat pada perkembangan sementara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, kita juga masih mendalami melalui labfor dan lainnya," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 3 Februari 2023.
Ilustrasi Polri.
- Istimewa
Kemudian, Djuhandhani menyebut penyidik sudah menerbitkan permohonan red notice dua tersangka yaitu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H). Menurut dia, permohonan red notice diajukan karena diperkirakan dua tersangka ada di luar negeri.
"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri, dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," jelas dia.
Saat ini, kata dia, penyidik terus berkoordinasi dengan Hubinter terkait penerbitan red notice tersebut. Selain itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. "Komunikasi police to pilice sudah berjalan. Ini kan perkara lama. Saksi sudah diperiksa, jumlahnya nanti dicek kembali," ungkapnya.
Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah merupakan pemberi suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun terkait pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).