Bareskrim Terbitkan Red Notice Dua Tersangka Kasus Bambang Kayun

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tim penyidik masih melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan perwira menengan (pamen) Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

"Saat ini masih proses penyidikan. Kalau kita melihat pada perkembangan sementara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, kita juga masih mendalami melalui labfor dan lainnya," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 3 Februari 2023.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, Djuhandhani menyebut penyidik sudah menerbitkan permohonan red notice dua tersangka yaitu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H). Menurut dia, permohonan red notice diajukan karena diperkirakan dua tersangka ada di luar negeri.

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri, dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," jelas dia.

Saat ini, kata dia, penyidik terus berkoordinasi dengan Hubinter terkait penerbitan red notice tersebut. Selain itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. "Komunikasi police to pilice sudah berjalan. Ini kan perkara lama. Saksi sudah diperiksa, jumlahnya nanti dicek kembali," ungkapnya.

Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah merupakan pemberi suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun terkait pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

KSAL Klaim Perselisihan Prajurit TNI dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran disebut akan melakukan aksi damai di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat besok, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024