Pesan Irfan Widyanto untuk Istri dan Anak-anak: Tetap Tabah, Kalian Hebat

AKP Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini dituntut hukuman 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Widyanto terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan terhadap AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," katanya.

Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa AKP Irfan. 

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Irfan juga ikut serta merusak barang bukti kasus kematian Yosua.

Halaman Selanjutnya
img_title