Chuck Putranto: Loyalitas Saya Dimanfaatkan demi Kepentingan Pribadi Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini, saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah SWT," kata Chuck saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Meskipun ikhlas, Chuck masih merasa kecewa karena loyalitas sebagai sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atasannya. Hal ini tidak hanya berdampak buruk pada karir Chuck sebagai anggota Polri, tapi juga bagi keluarga terutama istri dan anak-anaknya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kompol Chuck Putranto jalani sidang perdana Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Di satu sisi, saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi (Ferdy Sambo) yang berdampak sangat besar kepada anak, istri, keluarga dan karir saya," ujarnya.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Chuck mengatakan banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana kondisi tekanan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi. Begitu juga dengan budaya hierarki di kepolisian yang sangat kuat mempengaruhi sikap anggota Polri.

"Salah satu doktrin yang diterima selama pendidikan, yaitu bagaimana hubungan senior dan junior yang mana junior harus etika loyalitas, respek dan hierarki diimplementasikan dalam penghormatan ke senior dan pimpinan," kata Chuck.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sehingga tidak akan ada yang mampu dan berani menolak perintah terutama jika jarak kepangkatan yang jauh antara senior dan junior. Apalagi saat itu yang memerintahkan adalah Kadiv Propam Polri berpangkat bintang dua," ujarnya.

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Chuck diminta Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat salinan rekaman CCTV dari DVR. 

Melalui tuntutannya, jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan berupa pengrusakan dan penghilangan DVR CCTV atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya