Chuck Putranto: Loyalitas Saya Dimanfaatkan demi Kepentingan Pribadi Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sehingga tidak akan ada yang mampu dan berani menolak perintah terutama jika jarak kepangkatan yang jauh antara senior dan junior. Apalagi saat itu yang memerintahkan adalah Kadiv Propam Polri berpangkat bintang dua," ujarnya.

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Chuck diminta Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat salinan rekaman CCTV dari DVR. 

Melalui tuntutannya, jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan berupa pengrusakan dan penghilangan DVR CCTV atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title