Kubu Hendra Kurniawan Beberkan Bukti Tak Melawan Hukum Kasus Brigadir J

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Hendra Kurniawan berharap kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait vonis untuk kliennya itu. Pasalnya, Hendra dinilai tidak melalukan kesalahan terutama dalam niatan untuk menghilangkan barang bukti DVR CCTV komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diucapkan kubu Hendra di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Febuari 2023, saat menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tim hukum Hendra mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah fakta dalam persidangan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, ada sejumlah fakta yang tidak dapat terbukti secara kuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hendra Kurniawan
- VIVA/M Ali Wafa
"Dari analisa fakta yang kami lakukan berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, kami berkesimpulan bahwa terdapat beberapa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dan beberapa perbuatan yang tidak terbukti," ujar tim hukum Hendra dan Agus di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.
Kemudian, dari uraian tersebut, tim hukum terdakwa mengatakan bahwa Hendra Kurniawan memang tidak ada niatan secara sengaja untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana di rumah dinas Sambo.