Kubu Hendra Kurniawan Beberkan Bukti Tak Melawan Hukum Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Hendra Kurniawan berharap kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait vonis untuk kliennya itu. Pasalnya, Hendra dinilai tidak melalukan kesalahan terutama dalam niatan untuk menghilangkan barang bukti DVR CCTV komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?

Hal tersebut diucapkan kubu Hendra di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Febuari 2023, saat menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tim hukum Hendra mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah fakta dalam persidangan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, ada sejumlah fakta yang tidak dapat terbukti secara kuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dari analisa fakta yang kami lakukan berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, kami berkesimpulan bahwa terdapat beberapa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa dan beberapa perbuatan yang tidak terbukti," ujar tim hukum Hendra dan Agus di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Kemudian, dari uraian tersebut, tim hukum terdakwa mengatakan bahwa Hendra Kurniawan memang tidak ada niatan secara sengaja untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana di rumah dinas Sambo.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami uraikan secara panjang lebar pembelaan ini ternyata tidak terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan kesengajaan itu dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum dalam hal ini tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum disertai dengan kehendak atau dengan tujuan agar terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya serta tidak terbukti bahwa terdakwa telah melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggu nya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata dia.

"Selain daripada itu tidak terbukti adanya mens rea, dalam hal ini niat yang jahat dengan maksud untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan nya dalam per kara tembak menembak di rumah Ferdy Sambo," sambungnya.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, tim hukum Hendra Kurniawan berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya karena tidak terbukti jelas kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tukas tim hukum Hendra.

Hendra Dituntut 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Maka dari itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Hendra Kurniawan dan denda sebesar Rp20 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.

Hendra Kurniawan diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya