Hendra Kurniawan Tak Bacakan Pledoi Pribadi, Apa Alasannya?

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak tak membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi ketika sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata momen tersebut dilakukan lantaran terdapat kesalahan nama untuk terdakwa Hendra.
Momen itu diketahui ketika, Penasehat hukum Hendra Kurniawan, Brian Pranenda selesai membacakan nota pembelaan untuk kliennya. Kala itu, Brian meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keadilan untuk Hendra, ia pun juga meminta agar hakim bisa memberikan hukuman bebas dalam kasus ini.
Hendra Kurniawan
- VIVA/M Ali Wafa
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Brian di PN Jakarta Selatan pada Jumat 3 Febuari 2023.
Kemudian setelah itu, tetiba ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya kepada tim hukum Hendra mengapa tidak membacakan pledoi pribadi. Namun, pengakuan tim hukum bahwa pledoi itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada majelis hakim.
"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim Suhel.