Bareskrim Bongkar Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal di Aplikasi Porno Bling2

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan eksploitasi pekerja migran ilegal dalam jaringan pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2. Tentu, hal ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diungkap.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2. Tiga lainnya lagi Ryssen (30) berperan pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

“Kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang merupakan perhatian dari Presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap atau ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.

Rencana AS untuk Melarang TikTok Memicu Perpecahan Nasional

Menurut dia, penyidik mendapati aplikasi live streaming pornografi dikendalikan dari luar negeri yaitu Kamboja dan Filipina. Modusnya, kata dia, ada website dan aplikasi yang menyediakan fitur siaran bermuatan asusila serta game judi online.

“Ini akan terus kita kembangkan, karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal,” ujarnya.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Sementara, aplikasi ini bekerja dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang telah disiapkan para pelaku untuk dapat ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.

Ternyata, kata dia, para pelaku meraup keuntungan cukup besar per bulannya sebesar Rp30 juta. Lalu, mereka juga melakukan akainya selama 4 jam setiap harinya. "Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta per hari," kata Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan pemblokiran 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para pelaku hingga miliaran rupiah. Menurut dia, nilai itu dihimpun sejak awal beroperasi bulan Oktober 2022.

"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.

Dalam pengembangan, Djuhandhani mengatakan penyidik akan melihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU. Karena dari hal yang didapat penyidik, bahwa perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan.

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini. Sejumlah barang bukti juga disita berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 303 KUHP. Kemudian, Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan/atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 UU TPPU dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya