Bareskrim Bongkar Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal di Aplikasi Porno Bling2

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan eksploitasi pekerja migran ilegal dalam jaringan pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2. Tentu, hal ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diungkap.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2. Tiga lainnya lagi Ryssen (30) berperan pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

“Kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang merupakan perhatian dari Presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap atau ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut dia, penyidik mendapati aplikasi live streaming pornografi dikendalikan dari luar negeri yaitu Kamboja dan Filipina. Modusnya, kata dia, ada website dan aplikasi yang menyediakan fitur siaran bermuatan asusila serta game judi online.

“Ini akan terus kita kembangkan, karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal,” ujarnya.

Ilustrasi menonton video porno.

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Sementara, aplikasi ini bekerja dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang telah disiapkan para pelaku untuk dapat ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.

Halaman Selanjutnya
img_title