Bukan Gara-gara Formula E, Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Fitroh Balik dari KPK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai bertugas selama 11 tahun di lembaga antirasuah tersebut. Kembalinya Jaksa Fitroh ini santer dinarasikan berkaitan dengan kasus Formula E

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana membantah narasi yang mengaitkan Jaksa Fitroh dengan kasus Formula E. Kata Ketut, Jaksa Fitroh kembali ke Kejagung lantaran masa tugasnya di KPK telah berakhir.

"Mereka (Jaksa Fitroh) yang balik dari KPK ke Kejaksaan itu karena habis masa melaksanakan tugasnya. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani," kata Ketut saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 4 Februari 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

Untuk diketahui, Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto kembali ke rumah asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah. 

KPK sendiri membenarkan perihal kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung. Kendati begitu, KPK menepis kembalinya Jaksa Fitroh itu bertalian erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di KPK. 

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jaksa Fitroh kembali ke Kejagung memang karena ingin melanjutkan karir di lembaga asalnya.

Halaman Selanjutnya
img_title