Prediksi Reza Indragiri: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memprediksi hukuman vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

Reza mengatakan untuk eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo akan divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

"Karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu," ujar Reza Indragiri dikutip dari video TikTok, Senin 6 Januari 2023.

Alasan Pria Bunuh Waria di Sukabumi, Tolak Hubungan Sesama Jenis

Sementara untuk Putri Candrawathi, Reza memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dia beranggapan bahwa Putri tidak ikut dalam penembakan tersebut, namun yang memberatkan hukumannya itu adalah skenario pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.

Kakek di Garut Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

"Ya barang kali lebih karena dia perempuan. Padahal bicara nyawa sama aja laki-laki dan perempuan cuma punya satu. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan," kata dia.

Kemudian untuk Bharada E, Reza menganggap bahwa hukuman yang diberikan hakim akan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Reza memperkirakan hakim akan beri hukuman 2 tahun penjara untuk Bharada E.

"Sementara Richard Eliezer, kenapa 2 tahun tadi kita singgung, karena supaya karir dia di Polri selamat. Sudah da preseden, kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari 2 tahun, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Reza.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Polres Garut Jawa Barat masih mendalami kasus pembunuhan sadis yang menimpa kakek bernama Alek (73) yang ditemukan Minggu 5 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024