Jaksa Sebut Pledoi Hendra Kurniawan Hanya Pamer Karir saat Jadi Polisi

Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ogah menanggapi nota pembelaan atau pleidoi pribadi Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu karena pleidoi Hendra hanya berisi pamer perjalanan karirnya selama menjadi anggota Polri, tidak terkait dengan perkara yang didakwakan.

"Setelah penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan pribadinya, pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karopaminal," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Selain itu, jaksa juga menerangkan soal pengakuan Hendra dalam pleidoi pribadinya bahwa perbuatannya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J hanya menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Selebihnya, jaksa tidak mau menanggapi pleidoi pribadi Hendra tersebut.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan dan telah kami tuntut pada persidangan sebelumnya," kata jaksa.

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menuntut agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title