Jaksa Sindir Agus Nur Patria Kalah dengan Bripka RR: Kombes Tak Berani Tolak Sambo

Agus Nurpatria, Sidang Tuntutan Kasus OOJ
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung keberanian Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang menolak perintah Ferdy Sambo saat diminta menembak Brigadir J dalam sidang replik obstruction of justice terdakwa mantan Kaden A Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama.

"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Maka dari itu, jaksa menilai seharusnya Agus mampu menolak perintah Ferdy Sambo. Pasalnya, pangkat Agus dan Bripka RR sangat jauh berbeda.

Bripka RR hanya berpangkat sebagai Brigadir Kepala (Bripka) sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah atau Komisaris Besar Polisi.

Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Sebab perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.

"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.

"Masa tidak berani menolak?," sambung jaksa.

Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nur Patria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kaden A Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta. 

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.

Agus Nurpatria diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Agus Nur Patria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo. 

Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas Sambo dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dengan yang baru.

Lokasi penemuan jasad EV, korban pembunuhan oleh tantenya di Tangerang

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Seorang perempuan berinisial LN (40) ditangkap usai membunuh keponakannya inisial EV yang masih berusia 7 tahun.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024