Jaksa Sindir Agus Nur Patria Kalah dengan Bripka RR: Kombes Tak Berani Tolak Sambo

- VIVA/M Ali Wafa
Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.
"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nur Patria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kaden A Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.Â
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.
Agus Nurpatria diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Agus Nur Patria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo.Â
Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas Sambo dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dengan yang baru.