Tak Ajukan Duplik, Peraih Adhi Makayasa Akan Divonis 24 Februari

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penasihat hukum terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Irfan Widyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberikan tanggapan (duplik) atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 6 Februari 2023.

"Terima kasih yang mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata salah satu penasihat hukum Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi saudara tidak akan mengajukan duplik?," tanya Hakim.

"Iya (tidak akan ajukan duplik). Kami mohon putusan seadil-adilnya," kata penasihat hukum Irfan.

Majelis hakim mengabulkan permintaan dari penasihat hukum Irfan Widyanto itu. Hakim mengagendakan sidang vonis terhadap peraih adhi makayasa itu pada Jumat 24 Februari 2023.

"Baik ya oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan dipersidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 februari ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," tutur Hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title