Oknum Polisi di Aceh Aniaya Remaja Jadi Tersangka

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

VIVA Nasional – Seorang personll Polres Simeulue, Aceh, berinisial Brigadir I, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik setempat terkait penganiayaan terhadap remaja bernama Farhan (18).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Ipda T Mayyudi, membenarkan oknum polisi itu sudah ditetapkan jadi tersangka. ā€œBenar (tersangka). Kalau salah dan tidak bersalahnya keputusan hakim nanti,ā€ katanya saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari 2023.

Ilustrasi oknum polisi.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Ia memastikan kasus tersebut tetap berlanjut dan kini dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. ā€œSegera kita lakukan tahap I ke Kejari,ā€ ucapnya.

Kasus itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor dan tidak sengaja melewati mobil pelaku dan nyaris tertabrak. Namun, saat itu korban kaget dan memarahi pelaku dengan kata-kata kotor.

Merasa direndahkan, oknum polisi itu marah dan mendatangi Farhan dan terjadilah adu mulut, sehingga Brigadir I tersulut emosi dan menganiaya korban.Ā 

Halaman Selanjutnya
img_title