Oknum Polisi di Aceh Aniaya Remaja Jadi Tersangka

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

VIVA Nasional – Seorang personll Polres Simeulue, Aceh, berinisial Brigadir I, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik setempat terkait penganiayaan terhadap remaja bernama Farhan (18).

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Ipda T Mayyudi, membenarkan oknum polisi itu sudah ditetapkan jadi tersangka. “Benar (tersangka). Kalau salah dan tidak bersalahnya keputusan hakim nanti,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari 2023.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Ia memastikan kasus tersebut tetap berlanjut dan kini dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Segera kita lakukan tahap I ke Kejari,” ucapnya.

Kasus itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor dan tidak sengaja melewati mobil pelaku dan nyaris tertabrak. Namun, saat itu korban kaget dan memarahi pelaku dengan kata-kata kotor.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Merasa direndahkan, oknum polisi itu marah dan mendatangi Farhan dan terjadilah adu mulut, sehingga Brigadir I tersulut emosi dan menganiaya korban. 

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan Brigadir I, langsung mendatanginya. Dalam pertemuan itu, oknum polisi itu sempat sudah berdamai dengan keluarga korban dan sudah minta maaf.

Namun, korban tetap tidak terima dan justru melaporkan penganiayaan itu ke Polres Simeulue dan meminta agar pelaku diproses sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya