Oknum Polisi di Aceh Aniaya Remaja Jadi Tersangka

- tvOne/Christ Belseran-Maluku
VIVA NasionalĀ ā Seorang personll Polres Simeulue, Aceh, berinisial Brigadir I, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik setempat terkait penganiayaan terhadap remaja bernama Farhan (18).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Ipda T Mayyudi, membenarkan oknum polisi itu sudah ditetapkan jadi tersangka. āBenar (tersangka). Kalau salah dan tidak bersalahnya keputusan hakim nanti,ā katanya saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari 2023.
Ilustrasi oknum polisi.
- Antara FOTO.
Ia memastikan kasus tersebut tetap berlanjut dan kini dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. āSegera kita lakukan tahap I ke Kejari,ā ucapnya.
Kasus itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor dan tidak sengaja melewati mobil pelaku dan nyaris tertabrak. Namun, saat itu korban kaget dan memarahi pelaku dengan kata-kata kotor.
Merasa direndahkan, oknum polisi itu marah dan mendatangi Farhan dan terjadilah adu mulut, sehingga Brigadir I tersulut emosi dan menganiaya korban.Ā