Jaksa Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Dugaan Korupsi BTS Kominfo

- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa pejabat di Kementerian Keuangan, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan ada enam orang saksi yang diperiksa penyidik jaksa terkait kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022, pada Senin, 6 Februari 2023.
“Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” kata Ketut melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Februari 2023.
Ilustrasi menara BTS.
- panoramio.com
Selain itu, Ketut mengatakan penyidik memeriksa FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi; CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment; LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia; HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia; dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
“Adapun, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” jelas dia.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.