Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Total Kini Ada 5

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

“1 orang tersangka yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Total ada lima orang tersangka kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Selasa, 7 Februari 2023.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Menurut dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka IH untuk mempercepat proses penyidikan. “Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” jelas dia.

Adapun, Ketut mengungkap peran Tersangka IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

“Sehingga, mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Akibat perbuatannya, kata Ketut, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI). Terakhir, tersangka IH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya