Dewan Pers Beberkan 4 Kategori Medsos yang Bakal Dilindungi

- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA Nasional – Perkembangan digitalisasi di Indonesia kini semakin meluas. Berbagai media mainstream kini menggunakan media sosial (medsos) sebagai sumber informasi bagi masyarakat di Indonesia. Pasalnya, masyarakat kini dengan mudahnya meng-akses media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook dari ponselnya dimana dan kapan saja.
Hal itu menimbulkan polemik penggunaan medsos untuk menyebarkan berita dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Pasalnya, berita yang disajikan dan diunggah di medsos belum tentu sesuai dengan aslinya, bahkan ada yang tidak berbadan hukum.
Oleh sebab itu, Dewan Pers melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk melindungi medsos yang menyebarluaskan informasi dengan akurat serta tepat.
"Dewan Pers melakukan diskusi dengan konstituen untuk merumuskan kira-kira mana dari sosial media yang bisa dilindungi, mana yang tidak," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, M Arif Zulkifli dalam keterangannya secara daring, Selasa 7 Februari 2023.
Arif mengatakan, sebanyak 4 kategori sudah ditetapkan untuk dilindungi oleh Dewan Pers. Kategori pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream, atau media yang berbadan hukum pers. Kemudian, kedua, adalah media sosial yang dikelola oleh awak redaksi dari media berbadan hukum pers.
"Ketiga adalah mereka yang membikin media sosial yang isinya adalah kerja-kerja jurnalistik dan mereka ini adalah wartawan, tapi dia tidak ada kaitan dengan media asalnya. Dengan kata lain tidak ada badan hukum," kata Arif.