Baiquni Minta Hakim Membebaskannya di Kasus Perintangan Penyidikan

Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasinoal – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, meminta majelis hakim membebaskannya dalam kasus tersebut.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Hal itu dilontarkan oleh pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, ketika membacakan duplik atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Duplik itu dibacakan kubu Baiquni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Febuari 2023.

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

Junaidi juga memohon kepada hakim, agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.

"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.

Tim Hukum Amin Harap Hakim MK Kedepankan Hati Nurani Adili Sengketa Pemilu 2024

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya