Baiquni Minta Hakim Membebaskannya di Kasus Perintangan Penyidikan

Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasinoal – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, meminta majelis hakim membebaskannya dalam kasus tersebut.

Hal itu dilontarkan oleh pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, ketika membacakan duplik atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Duplik itu dibacakan kubu Baiquni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Febuari 2023.

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.

Junaidi juga memohon kepada hakim, agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.

"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.

"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.

Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
img_title