Ahli Hukum Bicara Konsep dan Ide Dasar KUHP Nasional

Sosialisasi KUHP baru
Sosialisasi KUHP baru
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Kali ini Mahupiki bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) guna mengedukasi masyarakat secara lebih luas.

Rektor Unipa, Dr Meky Sagrim dalam sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua.  Seperti praktisi ahli, akademisi, LSM maupun mahasiswa.

"Pembaharuan tersebut bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," papar Meky dalam acara Sosialisasi KUHP di Swiss-belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut. 

"Atas arahan langsung dari Bapak Presiden RI kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," paparnya.

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan Indonesia, yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.

Halaman Selanjutnya
img_title