Arif Rachman Arifin Divonis 23 Februari

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal menjalani pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 23 Februari 2023 mendatang.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyebutkan bahwa sidang putusan atau vonis Arif nanti bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.

"Putusan akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023, tanggal dan tahun yang sama jam pagi ya jam 9," ujar hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya