Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming divonis hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Mardani Maming telah menjalani sidang kasus korupsi Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

img_title KPK Ubah Cara Edukasi Antikorupsi di Era Digital

"Menjatuhkan pidana kepada Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 10 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politikus PDIP Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

img_title 3 Kali Kena Kasus Korupsi, KPK Sebut Hukuman Fahd Arafiq Lebih Berat

Tak hanya hukuman penjara, Mardani Maming pun turut dijatuhi pidana untuk membayar uang ganti oleh majelis hakim senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 Miliar. Namun, jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita dan juga dilelang.

Kemudian, jika harta Maming masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

img_title Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Mardani Maming

Photo :
  • Instagram @mardani_maming

"Hal-hal yang memberatkan serta meringankan Maming dalam pertimbangan putusan terhadap Maming. Hal yang memberatkan yaitu tindakan Maming tidak sesuai dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya," ucap hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan yakni Maming belum pernah dipidana serta sopan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Mardani Maming pada perkaranya dijerat karena diduga menerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun Henry telah meninggal dunia pada tahun 2021.

Presiden Prabowo Subianto

Singgung Dadan-Pontjo Sutowo, Prabowo Tegaskan Tak Lindungi Orang Dekat Jika Korupsi: Saya Gak Ada Kawan, Ini Negara!

Prabowo kembali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ia menyebut kedekatan personal tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapat perlindungan.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut