Tersangka YS Bantah Buat Kajian Fiktif Soal Pengadaan BTS Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika / Kominfo.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”

Beny Daga, kuasa hukum YS salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS buka suara. Menurut dia, selama ini informasi yang disampaikan ke publik hanya sepihak dari Kejaksaan Agung tanpa ada klarifikasi atau cover both side.

“Kami mewaklili klien kami, menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terhadap berbagai pemberitaan yang tidak sesuai, keliru dan belum bisa diverifikasi secara langsung kebenaran informasinya kepada klien kami,” kata Beny Daga melalui keterangannya pada Jumat, 10 Februari 2023.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

Tentu, Beny menegaskan kliennya YS akan tetap tunduk terhadap proses hukum yang saat ini tengah disidik di Kejaksaan Agung. Menurut dia, kliennya YS melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika itu berdasarkan permintaan dari Human Development Universitas Indonesia.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Klien saya bekerja profesional sesuai keilmuan dan keahlian berdasarkan kontrak antara Human Development Universitas Indonesia dengan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), dimana klien kami YS ditunjuk oleh Human Development Universitas Indonesia sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia,” jelas dia.

YS, kata Beny, dalam melakukan kajian teknis menerima honor sebagai konsultan kajian dari Human Development Universitas Indonesia dan menerima pembayaran atas honor sebagai konsultan kajian juga dari pihak Human Development Universitas Indonesia.

“Jadi, bukan dari pihak lain sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara klien kami YS dengan lembaga Human Development Universitas Indonesia,” ungkapnya.

Selanjutnya, Beny menyebut YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Human Development Universitas Indonesia sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan/atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan berbagai media massa.

“Maka, informasi yang telah diberitakan di berbagai media massa soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia sangat tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar,” tegas dia.

Karena, kata Beny, kliennya YS dalam membuat kajian perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika itu ditunjuk secara resmi melalui SK dan kontrak dari pihak Human Development Universitas Indonesia sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud.

Hasil kajian itu, lanjut Beny, kliennya YS telah menyerahkan kepada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) melalui Human Development Universitas Indonesia. Sebab, Human Development Universitas Indonesia memiliki kerja sama dengan BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin, 14 Desember Tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak Human Development Universitas Indonesia dan pihak Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).

“Jadi, berita soal klien kami YS diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia sesuai pemberitaan yang telah beredar sangatlah keliru,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara, YS perannya diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya