Lukas Enembe Bantah Beri Dana ke OPM: Catat, NKRI Harga Mati!

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akhirnya membantah bahwa dirinya mempunyai keterkaitan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Lukas pun mengaku bahwa dirinya tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

"Tidak ada (hubungan dengan OPM). Kau catat, NKRI harga mati," ujar Lukas Enembe kepada wartawan di gedung merah putih, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2023.

Pada hal itu, Lukas pun membantah bahwa dirinya telah memberikan aliran dana ke OPM dari dugaan uang hasil gratifikasi dan suap APBD Provinsi Papua. Dia bahkan bertanya-tanya soal adanya tudingan dirinya punya hubungan dengan OPM.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Lukas juga mengaku tak kenal dengan sosok Benny Wenda yang dikenal sebagai pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). "Tidak ada, tidak kenal (Benny Wenda)," tutur Lukas.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Sebelumnya, Pemimpin Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat Benny Wenda menyerukan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe dibebaskan. Dukungan dari Benny Wenda pun memunculkan isu dugaan Enembe terindikasi mengalirkan dana ke Operasi Papua Merdeka (OPM).

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penelusuran aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe akan terus dilakukan. 

"Terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 14 Januari 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Saat ini, status Lukas Enembe sudah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ali menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe), sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU? Ini juga kajian kami ke depan," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya