Pelapor 9 Hakim MK Klaim Punya Bukti Putusan 'Disulap' dalam Waktu 49 Menit

Tim kuasa hukum pelapor 9 hakim MK
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Kuasa hukum Zico Leonard Djagardo, pelapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Angel Foekh diperiksa polisi pada Jumat, 10 Februari. Dalam pemeriksaan disebut mereka membawa bukti hakim menyulap putusan yang dimaksud dalam laporan hanya dalam kurun waktu 49 menit.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

"Menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yang sudah ada dan juga kita memberikan satu bukti baru yaitu terkait dengan perubahan salinan putusan itu hanya berlangsung 49 menit," ucap tim kuasa hukum Zico, Leon Maulana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Februari 2023.

Perubahan tersebut diduga sudah dipersiapkan dan struktural. Pasalnya, penyulapan putusan cuma dalam waktu 49 menit.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

"Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan. Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda," katanya. 

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Lebih lanjut dia mengatakan, perubahan frasa itu sudah pasti salah. Pasalnya, bila mengacu aturan yang ada pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional. 

"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun ruhani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan perihal perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," ucap pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku korban, yaitu Leon Maulana kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Berikut perubahan dimaksud:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya