Pakar Hukum Pidana Tak Yakin Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini. 

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai pihak keluarga Brigadir J belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak nurani hakim agar menjatuhkan vonis berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

img_title 2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Nasrullah mengaku tidak yakin majelis hakim akan menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo. Menurut Nasrullah, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa bukan perkara mudah.

"Saya tidak yakin majelis hakim akan menjatuhkan pidana mati (terhadap Ferdy Sambo). Karena begitu masuk pidana mati akan banyak persoalan hukum berikutnya," kata Nasrullah dikutip Breaking News tvOne, Senin, 13 Februari 2023.

img_title Kabur ke Malaysia Usai Diduga Bunuh Perempuan di Surabaya, Buron Ini Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Nasrullah mengatakan dengan menjatuhkan vonis mati maka dengan demikian menjadi berlaku KUHP baru, dimana ada jeda waktu penundaan eksekusi dan mengatur syarat-syarat ketat sampai tahap eksekusi.

"Kalau pun dihukum maksimum 3 pilihan, mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Yang paling bagus memenuhi rasa keadilan masyarakat pertimbangan hakim bisa divonis seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya, ayah kandung Brigadir J Samuel Hutabarat berhadap majelis hakim menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan ancaman dalam dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana.

"Mudah-mudahan Tuhan membuka hati majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Pasal 340 yaitu hukuman mati," tegasnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Samuel, Ferdy Sambo adalah seorang yang berpendidikan, jenderal Polri bintang dua yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi panutan bagi anggota Polri, karena Sambo adalah polisinya polisi. 

"Saya sayangkan perbuatan FS yang menurut dia merencanakan semua rencana ini dengan terbungkus rapi, tapi Tuhan punya rencan lain dan terbuka semua ini. Kalau sudah Tuhan memulai, Tuhan akan bekerja apa pun pangkat dia dia tidak bisa melawan Tuhan," ungkapnya
 

Ilustrasi polisi

Bharada Valdo Ditembak dan Digorok, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain Selain Bharada Andika yang Merupakan Juniornya

Diduga ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Polri yang tewas di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangsel

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut